Showing posts with label Pendidikan Agama Islam. Show all posts
Showing posts with label Pendidikan Agama Islam. Show all posts

Sunday, July 14, 2013

PAI: Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

Di antara hal-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut :
1. Berbicara
Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,"Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).



2. Makan dan Minum


3. Banyak Gerakan dan Terus Menerus
Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturut-turut sehingga seseorang batal dari shalatnya.
Namun bukan berarti setiap ada gerakan langsung membatalkan shalat. Sebab dahulu Rasulullah SAW pernah shalat sambil menggendong anak (cucunya).
Rasulullah SAW shalat sambil mengendong Umamah, anak perempuan dari anak perempuannya. Bila beliau SAW sujud, anak itu diletakkannya dan bila berdiri digendongnya lagi". (HR. Bukhari dan Muslim)
Bahkan beliau SAW memerintah orang yang sedang shalat untuk membunuh ular dan kalajengking (al-aswadain). Dan beliau juga pernah melepas sandalnya sambil shalat. Kesemuanya gerakan itu tidak termasuk yang membatalkan shalat.



4. Tidak Menghadap Kiblat
Bila seserang di dalam shalatnya melakukan gerakan hingga badannya bergeser arah hingga membelakangi kiblat, maka shalatnya itu batal dengan sendirinya.
Hal ini ditandai dengan bergesernya arah dada orang yang sedang shalat itu, menurut kalangan As-Syafi'iyah dan Al-Hanafiyah. Sedangkan menurut Al-Malikiyah, bergesernya seseorang dari menghadap kiblat ditandai oleh posisi kakinya. Sedangkan menurut Al-Hanabilah, ditentukan dari seluruh tubuhnya.
Kecuali pada shalat sunnah, dimana menghadap kiblat tidak menjadi syarat shalat. Rasulullah SAW pernah melakukannya di atas kendaraan dan menghadap kemana pun kendaraannya itu mengarah.
Namun yang dilakukan hanyalah shalat sunnah, adapun shalat wajib belum pernah diriwayatkan bahwa beliau pernah melakukannya. Sehingga sebagian ulama tidak membenarkan shalat wajib di atas kendaraan yang arahnya tidak menghadap kiblat.



5. Terbuka Aurat Secara Sengaja
Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.
Namun Al-Malikiyah mengatakan secepat apapun ditutupnya, kalau sempat terbuka, maka shalat itu sudah batal dengan sendirinya.
Namun perlu diperhatikan bahwa yang dijadikan sandaran dalam masalah terlihat aurat dalam hal ini adalah bila dilihat dari samping, atau depan atau belakang. Bukan dilihat dari arah bawah seseorang. Sebab bisa saja bila secara sengaja diintip dari arah bawah, seseorang akan terlihat auratnya. Namun hal ini tidak berlaku.



6. Mengalami Hadts Kecil atau Besar
Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.
Namun harus dibedakan dengan orang yang merasa ragu-ragu dalam berhadats. Para ulama mengatakan bahwa rasa ragu tidak lah membatalkan shalat. Shalat itu baru batal apabila memang ada kepastian telah mendapat hadats.



7. Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat
Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.
Demikian juga bila ada najis yang keluar dari tubuhnya hingga terkena tubuhnya, seperti mulut, hidung, telinga atau lainnya, maka shalatnya batal.
Namun bila kadar najisnya hanya sekedar najis yang dimaafkan, yaitu najis-najis kecil ukuran, maka hal itu tidak membatalkan shalat.



8. Tertawa
Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu. Maksudnya adalah tertawa yang sampai mengeluarkan suara. Adapun bila sebatas tersenyum, belumlah sampai batal puasanya.



9. Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal
Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tiba-tiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.


10. Berubah Niat
Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya.



11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat
Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal.
Kecuali dalam kasus shalat berjamaah dimana memang sudah ditentukan bahwa imam menanggung bacaan fatihah makmum, sehingga seorang yang tertinggal takbiratul ihram dan mendapati imam sudah pada posisi rukuk, dibolehkan langsung ikut ruku' bersama imam dan telah mendapatkan satu rakaat.
Demikian pula dalam shalat jahriyah (suara imam dikeraskan), dengan pendapat yang mengataka bahwa bacaan Al-Fatihah imam telah menjadi pengganti bacaan Al-Fatihah buat makmum, maka bila makmum tidak membacanya, tidak membatalkan shalat.



12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah
Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batal-lah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat.
AS-Syafi'iyah mengatakan bahwa batasan batalnya shalat adalah bila mendahului imam sampai dua gerakan yang merupakan rukun dalam shalat. Hal yang sama juga berlaku bila tertinggal dua rukun dari gerakan imam.



13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum
Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya.



14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja
Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat.


Sumber: http://sholat.wikispaces.com/Hal-hal+Yang+Membatalkan+Shalat
Read More..

Saturday, June 22, 2013

PAI: Zikir Dan Doa

Berikut ini Do'a dan Zikir yang bisa dibaca :

I. Bacaan Zikir

* Astaghfirullahal'azim. Allazi la ilaha illa huwal hayyul qayyumu wa'atubu ilaihi.
(dibaca 3x)
Artinya : "Saya mohon ampun kepada Allah yang Maha Agung, tidak ada Tuhan kecuali Dia, yang hidup selama-lamanya berdiri sendiri dan saya bertaubat kepada-Nya".

* La ilaha illa hu wahdahu la syarikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumitu wa huwa 'ala killi syai'in qadir. (dibaca 3x)
Artinya : "Tidak ada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya keesaan, bagi-Nya puji-pujian. Yang menghidupkan mematikan dan Dialah atas tiap-tiap sesuatu berkuasa."


* Allahumma antas salam, waminkas salam, wa ilaika ya udus salam, fahayyina rabbana bissalam, wa adkhilnal jannata darassalam, tabarakta rabbana wata'alaita ya'zal jalali wal ikram.
Artinya : "Ya Allah, Zat Maha Penyelamat dan dari Engkau keselamatan. Dan kepada-Mu juga kembalinya keselamatan. maka hidupkanlah kami, ya Tuhan, kembali ke dalam surga, tempat yang sejahtera. Maha berkah Engkau, ya Tuhan kami Yang Maha Agung, wahai Tuhan pemilik keagungan dan kemuliaan ".


* Subhanallah. (dibaca 33x)
Artinya : "Maha Suci Allah ".

* Alhamdulillah. (dibaca 33x)
Artinya : "Segala puji bagi Allah"

* Allahu Akbar. (dibaca 33x)
Artinya : "Allah Maha Besar"

* Allahu akbar kabira wal hamdu lillahi kasira wa subhanallahi bukratawwa asila. La ilaha illa hu wahdahu la syarikalahu lahul mulku walahul hamdu yuhyi wa yumitu wa huwa 'ala kulli syai'in qadir. Wa la haula wala quwwata illa billahil'aliyil azim.
Artinya: " Allah (Tuhan) Maha Besar, Maha Sempurna Kebesaran-Nya, dan sebanyak-banyak puji-pujian bagi Allah. Maha Suci Allah pagi dan petang, tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan Dia, tidak ada sekutu baginya, baginya kejayaan dan baginya puji-pujian, yang menghidupkan dan mematikan dan Dialah atas tiap-tiap sesuatu. Tidak ada daya upaya dan tidak ada kekuatan tanpa pertolongan Tuhan Yang Maha Tinggi dan Maha Besar".

II. Bacaan Do'a

* Alhamdu lillahi rabil'alamina. Allahumma salli'ala sayyidina Muhammadin wa'ala alihi wa sahbihi wa sallim
Artinya : " Segala puji bagi Allah, Tuhan Semesta Alam. Ya Allah karuniakanlah salam dan rahmat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad saw, beserta keluarga dan sahabatnya".

* Allahumma inna nas'aluka 'ilman nafian, wa qablan khasyi'an, wa khalqan mustaqiman, wa hudan qayyiman, wa'amalan mutaqqabalan, wa rizqan wasi'an halalan tayyiban mubaraka.
Artinya : " Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat dari hati yang khusu, akhlak yang lurus (indah), petunjuk yang tegak ( mengarah ke kebajikan), amal yang diterima, dan rezeki yang luas, halal, baik serta penuh berkah ".

* Rabbana zalamna anfusana wa inlam tagfirlana wa tarhamna lanakunanna minal khasirin. Rabbana wala tahmil'alaina isran kama hamaltahu'alal lazina min qablina
Rabbana wala tuhamilna mala taqata lana bihi wa'fu'anna' waghfirlana warhamna anta maulana fansurna 'alal qaumil kafirin.
Artinta : " Ya Allah. Kami telah berbuat aniaya terhadap diri kami sendiri, karena itu, ya Allah, jika tidak dengan limpahan ampunan-Mu dan rahmat-Mu niscaya kami akan menjadi orang yang sesat. Ya Allah Tuhan kami. Janganlah Engkau pikulkan atas diri kami beban berat sebagaimana yang pernah Engkau bebankan kepada orang yang terdahulu dari kami. Ya Allah, Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan atas diri kami apa yang di luar kesanggupan kami, ampunilah dan limpahkanlah rahmat ampunan terhadap diri kami ya Allah, Tuhan kami, berilah kami pertolongan untuk melawan orang yang tidak suka kepada agama-Mu".

* Rabbanaghfirlana waliwalidina wa lijami'il muslimina wal muslimati wal mu'minina wal mu'minati, al ahya'I minhum wal amwati innaka'ala kulli syai'in qadir.
Artinya : "Ya Allah, ampunilah dosa kami dan dosa-dosa orang tua kami, dan bagi semua orang islam laki-laki dan perempuan, orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan, baik yang masih hidup atau yang telah mati. Sesungguhnya Engkau Zat yang Maha Kuasa".

* Allahumagfir lana zunubana wa kaffir'anna sayyiatina wa tawaffana ma'al abrari
Artinya: " Ya Allah, ampunilah dosa kami dan tutuplah segala kesalahan kami, dan semoga jika kami mati nanti bersama-sama dengan orang yang baik".

* Rabbana atina fid dun-ya hasanataw wafil akhirati hasanataw waqina azaban nar.
Artinya : " Ya Allah, berilah kami kenabagiaan di dunia dan kesejahteraan di akhirat dan hindarkanlah kami dari siksaan api neraka".

* Subhana rabbika rabbil 'izzati 'amma yasifun wasalamun alal mursalina walhamdulillahi rabbil 'alamina.
Artinya : " Maha Suci Engkau, Tuhan segala kemuliaan, suci dari segala apa yang dikatakan oleh orang-orang kafir. Semoga kesejahteraan atas para Rasul dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam".

Semoga bermanfaat.


Sumber
Read More..

Tuesday, June 18, 2013

PAI: Rukun Shalat

Rukun Salat adalah setiap perkataan atau perbuatan yang akan membentuk hakikat salat. Jika salah satu rukun ini tidak ada, maka salat pun tidak dianggap secara syar’i dan juga tidak bisa diganti dengan sujud sahwi.
Rukun Salat berdasarkan sebuah situs web Muslim.or.id:
  1. Berdiri (bagi yang mampu),
  2. Takbiratul ihram,
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat,
  4. Rukuk dan tuma’ninah,
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah,
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah,
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah,
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir,
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir,
  10. Membaca salam yang pertama,
  11. Tertib (melakukan rukun secara berurutan),

Sumber: Wikipedia
Read More..

PAI: Sunah-Sunah Puasa

Sunah-Sunah Shalat adalah:
A. Makan Sahur
• Disunahkan melakukan makan sahur, berdasarkan hadits :
َوَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي اَلسَّحُورِ بَرَكَةً )
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makan sahur itu ada berkahnya.” Muttafaq Alaihi.
• Disunahkan mengakhirkan makan sahur, sekitar setengah jam sebelum masuk waku subuh
كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سُحُوْرِهِمَا وَدُخُوْلِهِمَا فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: قَدْرُ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِيْنَ آيَةً
Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata:
“Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah saw. Kemudian kami melaksanakan salat. Kemudian saya bertanya: Berapa lamakah waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan salat)? Rasulullah saw. menjawab: Selama bacaan lima puluh ayat “(Fathul Bari, 4/164)
B. Mensegerakan Berbuka
• Disunahkan mensegerakan berbuka
وَعَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ )
Dari Sahal Ibnu Sa’ad Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Orang-orang akan tetap dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” Muttafaq Alaihi.
وَلِلتِّرْمِذِيِّ: مِنْ حَدِيثِ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( قَالَ اَللَّهُ تعَالى أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا )
Menurut riwayat Tirmidzi dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: Hamba-hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah mereka yang paling menyegerakan berbuka.”
• Disunahkan berbuka dengan kurma kalau tidak ada dengan air. Salah satu hikmah berbuka dengan kurma, dikarenakan kurma mengandung banyak glukosa dan menurut penelitian ahli kesehatan bahwa makanan terbaik bagi perut dalam keadaan kosong adalah yg banyak mengandung glukosa karena mudah dicerna.
َوَعَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ اَلضَّبِّيِّ رضي الله عنه عَنِ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( إِذَا أَفْطَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى تَمْرٍ, فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيُفْطِرْ عَلَى مَاءٍ, فَإِنَّهُ طَهُورٌ )
Dari Sulaiman Ibnu Amir Al-Dlobby bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:“Apabila seseorang di antara kamu berbuka, hendaknya ia berbuka dengan kurma, jika tidak mendapatkannya, hendaknya ia berbuka dengan air karena air itu suci.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
• Disunahkan berdoa SETELAH BERBUKA, karena saat tersebut termasuk waktu mustajab berdoa
“Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa ketika saat berbuka ada doa yang tidak ditolak”. (Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam La Turaddu Da’watuhu 1/321 No. 1775. Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422. Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17)
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَ
Dzahaba al-dhoma’u wabtali al-’uruuqu watsabbati al-ajru insya Allah
“Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah.” (HR. Abu Dawud, 2/306 no. 2357, An-Nasai dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/255, Ad-Daruquthni, 2/185, Al-Baihaqi, 4/239, dari hadits Ibnu ‘Umar c dan dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani )
C. Tidak batal puasa seseorang makan/minum dikarenakan LUPA
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ, فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ, فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ, فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اَللَّهُ وَسَقَاهُ )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa lupa bahwa ia sedang shaum, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia meneruskan puasanya, karena sesungguhnya ia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” Muttafaq Alaihi.
D. Menjaga Lisan, Pandangan dan Hati dari perbuatan maksiat, supaya amalan Puasanya mendapat pahala.
َوَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ اَلزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ, وَالْجَهْلَ, فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ )
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “‘Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka Allah tidak memerlukan ia meninggalkan makan dan minunmya.” Riwayat Bukhari dan Abu Dawud. Lafadznya menurut riwayat Abu Dawud.

Read More..